- Mengenal Sistem Take Over KPR Kredit Pemilikan Rumah dan 3 Jenisnya
- Memilih Take Over KPR Kredit Pemilikan Rumah yang Aman dan Menguntungkan
- Persyaratan
- Prosedur dan Tips Mengurus
Mengetahui Sistem Take Over KPR Pemilikan Rumah Serta 3 Jenisnya
Take over KPR adalah pemindahan kepemilikan dan pembayaran KPR sebuah rumah yang sedang berjalan ke pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini bisa terjadi karena nasabah merasa beban cicilan yang terlalu berat akibat bunga mengambang yang berlaku setelah masa bunga fix habis.
Sama halnya dengan proses KPR biasa, sistem ini juga memiliki persyaratan dan prosedur yang ketat, dan melibatkan surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan.
Berapa Biaya untuk Melakukan Take Over KPR?
Biaya untuk take over KPR berada di kisaran 2–3% dari pokok cicilan. Selain itu terdapat pula biaya lain yang perlu dibayar, seperti:
- biaya appraisal,
- biaya notaris,
- asuransi, dan sebagainya.