KPR KUPANG! Cara Take Over KPR di Kabupaten Kupang? Ini Syarat, Biaya dan Proses Pengajuan 2023

- 13 Februari 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Rumah KPR /Tangkapan Layar/ istockphoto
Ilustrasi Rumah KPR /Tangkapan Layar/ istockphoto /

Tentunya dengan syarat dan ketentuan masing-masing. Jangan lupa untuk mencari tahu layanan Take Over KPR mereka.

2. Kondisi Fisik

Hal terpenting dalam membeli Take Over KPR kredit rumah adalah memperhatikan kondisi fisik. Cermati dengan detail bagian luar dan dalam rumah.

Periksa kondisi dinding, lantai, saluran air, kayu jendela dan pintu, langit-langit, serta bukaan dan sirkulasi udara.

Perhatikan juga segi lokasi dan posisi rumah. Bisa saja, alasan pemilik mengalihkan cicilan rumahnya adalah karena lokasi yang kurang bagus, rawan banjir, dan prospek yang tidak menguntungkan ke depannya.

3. Periksa Dokumen

Cek terlebih dahulu dokumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) asli, yang biasanya masih tersimpan di bank yang menyediakan fasilitas KPR kepada pemilik sebelumnya.

Teliti juga keabsahan kepemilikan rumah, jika ditemukan permasalahan (sengketa) lebih baik batalkan keinginan untuk Take Over KPR kredit rumah tersebut.

4. Menghitung Nilai Transaksi

Hitung dengan seksama berapa sebenarnya nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah atau lebih mahal dari harga yang seharusnya.

Anda bisa melakukan pengecekan harga pasaran rumah di sekitar lokasi tersebut dengan memeriksa Nilai Jual Objek Pajak dalam struk tagihan PBB.

Beberapa perhitungan dalam transaksi yang perlu diperhatikan adalah:

- Nilai jual rumah

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Rumah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x