KPR KUPANG! Cara Take Over KPR di Kabupaten Kupang? Ini Syarat, Biaya dan Proses Pengajuan 2023

- 13 Februari 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Rumah KPR /Tangkapan Layar/ istockphoto
Ilustrasi Rumah KPR /Tangkapan Layar/ istockphoto /

- Besaran saldo utang pokok

- Sisa cicilan kredit yang harus dibayar

5. Buat Surat Pengikatan

Guna menjamin keamanan transaksi, Anda perlu membuat Akta Pengikatan Jual-Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan pihak penjual, berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.

Penjual kemudian membuat surat pemberitahuan kepada bank perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Inti surat tersebut adalah meski angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tetapi karena haknya sudah beralih (kepada Anda sebagai pembeli), maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi dan mengambil sertifikat asli yang terkait bank.

6. Libatkan Tiga Saksi

Berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya, proses resmi ini harus melibatkan pihak bank pemberi kredit. Jadi, sebaiknya proses over kredit rumah dilakukan di hadapan pemilik, bank, dan notaris.

Baca Juga: GAJI SEMARANG! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Kota Semarang Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?

Demikian ini informasi cara Take Over KPR di Kabupaten Kupang, lengkap dengan syarat serta estimasi biaya untuk melakukan Take Over KPR dan proses pengajuan terbaru 2023.

Pastikan itu sesuai dengan kebutuhan dan kantong Anda dengan baik, jangan sampai merugikan diri sendiri! Simak tips dan ketentuan lengkapnya di sini agar kamu semakin siap!

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Rumah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x