KPR KUPANG! Cara Take Over KPR di Kabupaten Kupang? Ini Syarat, Biaya dan Proses Pengajuan 2023

- 13 Februari 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Rumah KPR /Tangkapan Layar/ istockphoto
Ilustrasi Rumah KPR /Tangkapan Layar/ istockphoto /

Jika bingung, Anda bisa lihat-lihat daftar properti di kawasan Pamulang, Tangsel mulai Rp700 jutaan.

Persyaratan Take Over KPR Kredit Pemilikan Rumah

Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan Take Over KPR kredit ke bank pilihan Anda. Tidak seperti KPR pertama, Anda juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan.

Untuk melakukan Take Over KPR kredit rumah, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain:

- Fotokopi Perjanjian Kredit

- Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank

- Fotokopi IMB

- Fotokopi PBB yang sudah dibayar

- Fotokopi bukti pembayaran angsuran

- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran

- Data penjual dan pembeli, seperti:

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Rumah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x