KPR KUPANG! Cara Take Over KPR di Kabupaten Kupang? Ini Syarat, Biaya dan Proses Pengajuan 2023

- 13 Februari 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Rumah KPR /Tangkapan Layar/ istockphoto
Ilustrasi Rumah KPR /Tangkapan Layar/ istockphoto /

- Ketika pembeli gagal membayar cicilan, penjual akan tetap bertanggung jawab

- Setelah rumah dilunasi oleh pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli

- Setelah cicilan lunas, sertifikat tetap atas nama penjual karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.

3. Take Over KPR Antar Bank

Jenis Take Over KPR yang ketiga adalah dengan memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya.

Hal ini bisa terjadi karena penawaran harga yang lebih menarik atau bunga yang lebih rendah dibandingkan bank tempat Anda mengajukan KPR di awal.

Take Over KPR seperti ini juga bisa dilakukan jika nasabah ingin berpindah dari KPR bank konvensional ke KPR bank syariah.

Biasanya, proses pengalihan antar bank ini akan lebih cepat daripada saat pengajuan pertama, karena Anda sudah memiliki penilaian riwayat pinjaman dari bank pertama dan sudah melakukan appraisal rumah Anda.

Cara Memilih Take Over KPR Kredit Pemilikan Rumah yang Aman dan Menguntungkan

Ada banyak alasan orang-orang memilih untuk membeli rumah dengan cara ini, bisa jadi karena mencari bunga rendah, atau mencari harga miring.

Apa pun itu, biaya membeli rumah tetap saja tidak sedikit meski secara Take Over KPR. Tetap banyak hal-hal yang perlu diperhatikan agar sistem ini tetap aman dan menguntungkan. Apalagi, jika Anda ingin berinvestasi properti.

Carilah rumah yang memiliki nilai yang menjanjikan dengan ekspektasi harga jual kembali yang lebih tinggi. Untuk itu, sebelumnya periksa baik-baik kondisi rumah, baik secara fisik maupun riwayat kreditnya, juga kelengkapan surat-surat legalitas kepemilikannya.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Rumah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x