KPR KUPANG! Cara Take Over KPR di Kabupaten Kupang? Ini Syarat, Biaya dan Proses Pengajuan 2023

- 13 Februari 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Rumah KPR /Tangkapan Layar/ istockphoto
Ilustrasi Rumah KPR /Tangkapan Layar/ istockphoto /

Selain itu, tahukah Anda kalau ternyata ada 3 jenis sistem. Berikut ini penjelasannya:

1. Take Over KPR Jual-Beli

Dalam sistem ini, pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada bank.

Dalam hal ini, akan melibatkan tiga pihak, yakni:

- Anda sebagai pemohon,

- penjual rumah,

- serta pihak bank.

2. Take Over KPR Bawah Tangan

Take Over KPR Sistem bawah tangan adalah cara yang tidak resmi karena tidak melibatkan pihak bank. Artinya, Anda sebagai calon pembeli mengurus take over hanya dengan penjual atau pemilik rumah yang lama.

Anda biasanya akan diminta membayar sejumlah biaya sebagai biaya Take Over KPR, kemudian sisa cicilan KPR. Dalam hal ini, pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah tersebut cicilannya sudah berpindah tangan.

Tentunya Take Over KPR sistem bawah tangan akan sangat berisiko, karena hal-hal berikut ini:

- Penjual bisa memberikan oper kredit tanpa sepengetahuan Anda

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Rumah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x