- Anggota PPS: Rp 1.300.000
- Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000
Prosedur Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Pantarlih akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugas.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Sehingga dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.
Baca Juga: GAJI SEMARANG! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Kota Semarang Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?
Biaya Santunan Kecelakaan Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Selain honor bagi anggota badan ad hoc pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.
Perlindungan bagi badan ad hoc ini disediakan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.