Ojek Online Merapat! Penyaluran BLT Diperluas, Begini Syarat dan Daftar BLT UMKM yang Semakin Mudah

- 6 Desember 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online.
Ilustrasi pengemudi ojek online. /M Risyal Hidayat/ANTARA

Baca Juga: Kamu Sekolah di Sini? Inilah 20 SMP Terbaik di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan Menurut Data Kemendikbud

Para pelaku UMKM, ojek, atau nelayan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dan harus memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditetapkan.

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
  • Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Baca Juga: Hebat 3 SMA Favorit di Palembang Sumatera Selatan ini Masuk Peringkat Nasional, Cek Nilainya Disini!

Cara Daftar BLT UMKM 2022

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x