Ojek Online Merapat! Penyaluran BLT Diperluas, Begini Syarat dan Daftar BLT UMKM yang Semakin Mudah

- 6 Desember 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online.
Ilustrasi pengemudi ojek online. /M Risyal Hidayat/ANTARA

CilacapUpdate.com - Setelah warga miskin dan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, BLT 2022 juga akan diberikan kepada ojek online (ojol), pelaku usaha mikro kecil dan menengah, hingga nelayan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Selain ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Baca Juga: Referensi PPDB 2023, Inilah 3 SMA Terbaik di Kabupaten Banjarnegara Berdasar UTBK 2022, Cek Sekolahmu?

Belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima. Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM. Sementara besaran BLT ojol hingga nelayan, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengungkapkan, sebanyak 523 pemerintah daerah (pemda) telah menganggarkan 2 persen dari alokasi dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerahnya.

Secara rinci, realisasi anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar Rp3,4 triliun itu, dibelanjakan untuk bantuan sosial sebesar Rp 1,7 triliun atau 49,4 persen.

Penciptaan lapangan kerja Rp 600 miliar atau 18,5 persen, subsidi sektor transportasi Rp 300 miliar atau 9,5 persen dan perlinsos lainnya Rp 800 miliar atau 22,5 persen.

Baca Juga: Kamu Sekolah di Sini? Inilah 20 SMP Terbaik di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan Menurut Data Kemendikbud

Para pelaku UMKM, ojek, atau nelayan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dan harus memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditetapkan.

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
  • Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Baca Juga: Hebat 3 SMA Favorit di Palembang Sumatera Selatan ini Masuk Peringkat Nasional, Cek Nilainya Disini!

Cara Daftar BLT UMKM 2022

  • Pelaku UMKM, ojek, dan nelayan mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi
  • Melampirkan dokumen identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, serta identitas usaha
  • Menunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Terakhir, rutin memantau status penerimaan di laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.***
 

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x