CilacapUpdate.com - Di era digital ini, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi mudah untuk mendapatkan dana cepat.
Namun, kemudahan ini diiringi dengan maraknya aduan terkait penyebaran data pribadi nasabah oleh pihak pinjol. Muncul pertanyaan, legal kah pinjol sebar data nasabah?
Aturan Hukum Melarang Pinjol Sebar Data Nasabah
Secara tegas, penyebaran data pribadi nasabah oleh pinjol ilegal. Hal ini diatur dalam:
Rumusan Baru Pasal 27B UU ITE 2024: Melarang distribusi/transmisi Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik dengan tujuan merugikan orang lain, memaksa orang berutang, atau membuka rahasia.
Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016: Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghormati privasi Pemilik Data Pribadi.
POJK 77/POJK.01/2016: Penyelenggara pinjol wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi nasabah.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Pinjol dalam Islam? Ini Pandangan Fatwa MUI
Faktor Penyebab Pinjol Sebar Data Nasabah
Meskipun aturan hukum jelas, praktik penyebaran data nasabah masih terjadi. Berikut beberapa faktor penyebabnya:
Pengajuan di Pinjol Ilegal: Pinjol ilegal tak terikat regulasi, sehingga mudah menyebarkan data pribadi tanpa risiko hukum.