Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Langkah atau Cara Membuat NIB Melalui OSS Online Single Submission

- 14 Juli 2022, 10:30 WIB
Cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS (Online Single Submission) secara online terbaru 2021 gratis, agar izin usaha lancar dan dapat BLT BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).
Cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS (Online Single Submission) secara online terbaru 2021 gratis, agar izin usaha lancar dan dapat BLT BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro). /Tangkap layar Instagram.com/@dinasppkukm

Prosedur Pembuatan NIB

Setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan NIB, yaitu:

  • Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
  • Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
  • Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
  • Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.

Perizininan Berusaha

Perizinan berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Bukan Asal Usaha, Berikut Cara Mudah Mendapatkan Modal untuk Bisnis Berskala Kecil

Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Pelaku usaha juga wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.

Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional ini berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Pemenuhan Komitmen

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: investindonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x