Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Langkah atau Cara Membuat NIB Melalui OSS Online Single Submission

- 14 Juli 2022, 10:30 WIB
Cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS (Online Single Submission) secara online terbaru 2021 gratis, agar izin usaha lancar dan dapat BLT BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).
Cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS (Online Single Submission) secara online terbaru 2021 gratis, agar izin usaha lancar dan dapat BLT BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro). /Tangkap layar Instagram.com/@dinasppkukm



CilacapUpdate.com - NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Investasi, Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Tebing di Jalur Gumitir Kilometer 7,5 Kecamatan Silo Longsor, Arus Lalu Lintas Jember – Banyuwangi Tersendat

NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Lalu, bagaimana cara membuat NIB serta hal-hal yang perlu diketahui sebelum membuat NIB? Berikut ulasannya.

Fungsi Utama NIB

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mengenal, Definisi hingga Ciri-ciri Persero BUMN, Berdasar Kepemilikan, Modal dan Fungsi

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: investindonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x