CilacapUpdate.com - Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan besar modalnya dikuasai oleh negara.
Apa saja bentuk dan ciri-ciri BUMN? BUMN didirikan untuk mewujudkan kesejahteraan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, perusahaan milik negara tersebut menjadi pelaku kegiatan ekonomi penting dalam perekonomian nasional. BUMN dapat digolongkan sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 9 tentang Badan Usaha Milik Negara (PDF), bentuk perusahaan BUMN terbagi atas dua jenis, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Menukil penjelasan dari Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia (2020) yang ditulis oleh Anna Monalita de Fretes, berikut ini bentuk-bentuk BUMN berdasarkan aturan di atas.
Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha dan Contohnya: BUMS, BUMN hingga BUMD Derita BUMN:
Terima Proyek Ambisius Pemerintah, Terjebak Utang Bentuk BUMN Perusahaan Umum (Perum) Beserta Ciri-cirinya Perusahaan umum atau Perum merupakan perusahaan yang seluruh kepemilikan modalnya dipunyai negara.
Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Fajar Alfian, Atlet Bulu Tangkis Indonesia Spesialis Ganda Putra
Perum bergerak di bidang produksi, jasa, atau bidang lainnya yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan. Contoh Perum BUMN antara lain adalah Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, dan Perum Pelayaran.