CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) baru-baru ini mengumumkan keputusan resmi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, yang mencakup wilayah Ciayumajakuning, di antaranya adalah UMK Indramayu 2024.
UMK Indramayu 2024 memimpin sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Ciayumajakuning.
Besarannya mencapai Rp 2.623.697, menunjukkan pertumbuhan positif dari tahun sebelumnya yang berada pada kisaran Rp 2.541.996.
Baca Juga: Resmi Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Barat 2024 Naik! Bekasi Geser Karawang, Kota Cimahi Berapa?
Kenaikan ini dapat mencerminkan perkembangan ekonomi positif di Kabupaten Indramayu.
Surat Keputusan (SK) yang telah disahkan oleh Pemprov Jabar menetapkan UMK Kota Cirebon pada tahun 2024 sebesar Rp 2.533.038.
Jumlah ini menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp 2.456.516.
Begitu juga dengan UMK Kabupaten Cirebon yang mengalami peningkatan cukup mencolok untuk tahun 2024, mencapai Rp 2.517.730 dibandingkan dengan angka sebelumnya yang berada pada kisaran Rp 2.430.780.
Dinamika perubahan besaran UMK ini tentu memengaruhi sektor pekerja di wilayah tersebut dan mencerminkan perkembangan ekonomi setempat.
Kabupaten Kuningan, sebagai contoh, menetapkan UMK terendah pada tahun 2024, yaitu Rp 2.074.666, menunjukkan pertumbuhan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana UMK Kuningan berada pada angka Rp 2.010.734.
Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura
Hal ini menjadi sorotan dalam analisis dampak ekonomi di Kabupaten Kuningan.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024 setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja di Gedung Sate pada Kamis (30/11/2023).
Keputusan ini didasarkan pada PP nomor 51 tahun 2023, yang tetap menjadi pedoman untuk kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tingkat lokal.
Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6.Kota Depok: Rp4.878.612
7.Kota Bogor: Rp4.813.988
8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12.Kota Bandung: Rp4.209.309
13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880
14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
Baca Juga: Bisa Tajir Melintir! Perkiraan UMK Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Cianjur 3 Juta Loh
15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18.Kota Cirebon: Rp2.533.038
19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27.Kota Banjar: Rp2.070.192
Dalam konteks ini, UMK Indramayu 2024 naik 3,22 persen, menjadi tertinggi di wilayah Ciayumajakuning, disusul UMK Kota Cirebon dengan kenaikan 3,11 persen.***