Bisa Tajir Melintir! Perkiraan UMK Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Cianjur 3 Juta Loh

- 19 November 2023, 02:15 WIB
IlustrasiBisa Tajir Melintir! Perkiraan UMK Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Cianjur 3 Juta Loh /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
IlustrasiBisa Tajir Melintir! Perkiraan UMK Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Cianjur 3 Juta Loh /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Keputusan terkait kenaikan upah minimum, termasuk UMK Cianjur 2024, dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023, menandai pentingnya pengumuman ini dalam mengatur kondisi ekonomi di tingkat regional.

Kenaikan upah minimum regional (UMR), yang mencakup UMK Cianjur 2024, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan upah tidak sembarangan dilakukan, melainkan telah diatur oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Memanfaatkan Layanan Servis Motor Panggilan untuk Perawatan Berkala

Tuntutan kenaikan UMK Cianjur pada tahun 2024 sekitar 15%, merupakan hasil dari pengajuan para buruh.

Meskipun demikian, besaran kenaikan tersebut masih belum diketahui secara pasti.

Alasan di balik tuntutan kenaikan tersebut adalah adanya kenaikan harga barang, termasuk barang pangan dan barang pokok lainnya.

Fenomena ini mempengaruhi biaya hidup sehari-hari, yang juga mengalami kenaikan harga.


Kabupaten Cianjur, sebagai salah satu kabupaten di Jawa Barat, menjadi fokus perhatian karena memiliki jumlah pekerja atau buruh yang signifikan.

Hal ini disebabkan oleh adanya sejumlah pabrik dan industri di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x