Auto Jadi Sultan! Perkiraan UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 7,09 Persen, Sukabumi Posisi Berapa ?

19 November 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi Auto Jadi Sultan! Perkiraan UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 7,09 Persen, Sukabumi Posisi Berapa ?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Jawa Barat akan diumumkan pada tanggal 21 November 2023, menentukan apakah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat akan mengalami peningkatan.

Proyeksi kenaikan UMK 2023 hanya sebesar 7,09 persen dari tahun sebelumnya.


Meskipun demikian, berdasarkan aspirasi buruh, mereka menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 10 hingga 15 persen, menganggap besaran ini sebagai standar yang layak untuk tahun mendatang.

Baca Juga: Wisata Summerland Tirtamas Waterpark Solo: Rute, Lokasi, Harga, dan Tips Liburan

Permintaan ini muncul seiring dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan kesejahteraan hidup.


Kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat dapat memberikan dampak positif terhadap kemampuan masyarakat, pekerja, dan buruh untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, mengingat kondisi ekonomi yang terus berfluktuasi.


Dalam daftar UMK 2024 Jawa Barat, terdapat empat kabupaten/kota dengan UMK tertinggi, yaitu Karawang, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Saat ini, Karawang masih memegang UMK tertinggi, sehingga kenaikan UMP 2024 berpotensi membuat UMK di wilayah tersebut semakin besar.


Pertanyaannya adalah, berapa besar kenaikan UMK keempat kabupaten/kota tersebut jika UMP 2024 naik sebesar 7,09 persen?


Angka-angka UMK keempat kabupaten dan kota tersebut di atas hanyalah perkiraan jika UMP 2024 naik sebesar 7,09 persen.

Hasil perhitungan menunjukkan bahwa UMK Karawang 2024 masih menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan Bekasi, Depok, dan Bogor.

Baca Juga: Mencari Service AC Mobil Terdekat


Namun, perlu diingat bahwa ketentuan resmi kenaikan UMP 2024 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.


Sementara itu, besaran UMK Kota dan Kabupaten Sukabumi baru bisa diketahui pada 21 November 2024, karena penetapan UMK baru akan dilakukan pada tanggal tersebut.

Meskipun demikian, jika kita menggunakan perkiraan kenaikan sebesar 7,09 persen pada tahun 2024, UMK Kabupaten Sukabumi 2023 yang sebesar Rp3.351.883 diperkirakan akan naik menjadi Rp3.616.675.


Selanjutnya, UMK Kota Sukabumi 2023 yang mencapai Rp2.747.774 diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi Rp2.964.842 jika kenaikan sebesar 7,09 persen terjadi pada tahun 2024.

Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43

2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93

3. Kabupaten Bekasi Rp5.908.211,76

4. Kabupaten Purwakarta Rp5.134.376,27

5. Kabupaten Subang Rp3.764.882,19

6. Kota Depok Rp5.398.667,75

7. Kota Bogor Rp5.335.343,80

8. Kabupaten Bogor Rp5.198.224,08

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.854.665,67

10. Kabupaten Cianjur Rp3.327.213,46

11. Kota Sukabumi Rp3.159.941,09

12. Kota Bandung Rp4.655.732,09

13. Kota Cimahi Rp4.041.207,23

14. Kabupaten Bandung Barat Rp4.002.914,71

15. Kabupaten Sumedang Rp3.991.804,21

16. Kabupaten Bandung Rp4.016.335,89

17. Kabupaten Indramayu Rp2.923.296,23

18. Kota Cirebon Rp 2.824.994,09

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.795.397,95

Baca Juga: Tinggal Klik! 10 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Karanganyar yang Ke 106 Tahun 2023

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.507.693,33

21. Kabupaten Kuningan Rp2.312.344,44

22. Kota Tasikmalaya Rp2.913.342,17

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.874.947,25

24. Kabupaten Garut Rp2.434.916,06

25. Kabupaten Ciamis Rp2.324906,03

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.321.147,35

27. Kota Banjar Rp2.321.147,35

Demikian Informasi ini semoga bermanfaat bagi kita semua.***

Editor: Siyam

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler