UMK Naik! Berapa Upah Minimum Kota/Kabupaten Purwakarta 2024, Posisi Berapa Se Jawa Barat?

19 November 2023, 01:00 WIB

CilacapUpdate.com - Dalam artikel ini, kita akan merinci perkiraan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta untuk tahun 2024, mengikuti usulan kenaikan sebesar 15 persen.

UMK Purwakarta pada tahun 2023 telah menjadi salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Jawa Barat, mencapai angka Rp5 jutaan.

Simak perhitungan dan estimasi UMK Purwakarta 2024 jika usulan kenaikan 15 persen disetujui oleh pemerintah.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyetujui Besaran Tunjangan untuk PNS Tahun 2024, Cek Berapa Jumlahnya?


Pada tahun 2023, UMK Purwakarta menetapkan upah minimum sebesar Rp4.464.675, menjadikannya sebagai salah satu daerah dengan nilai upah tertinggi ke tujuh di Jawa Barat.

Selain itu, rata-rata upah minimum di Provinsi Jawa Barat pada tahun tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen.


Serikat pekerja mengajukan usulan kenaikan sebesar 15 persen pada upah minimum 2024, berdasarkan hasil survei yang melibatkan faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan meningkatkan nilai upah minimum.

Usulan ini menjadi perbincangan hangat, mengingat pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Jawa Barat.

Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43

2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93

3. Kabupaten Bekasi Rp5.908.211,76

4. Kabupaten Purwakarta Rp5.134.376,27

5. Kabupaten Subang Rp3.764.882,19

6. Kota Depok Rp5.398.667,75

7. Kota Bogor Rp5.335.343,80

Baca Juga: Wisata Summerland Tirtamas Waterpark Solo: Rute, Lokasi, Harga, dan Tips Liburan

8. Kabupaten Bogor Rp5.198.224,08

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.854.665,67

10. Kabupaten Cianjur Rp3.327.213,46

11. Kota Sukabumi Rp3.159.941,09

12. Kota Bandung Rp4.655.732,09

13. Kota Cimahi Rp4.041.207,23

14. Kabupaten Bandung Barat Rp4.002.914,71

15. Kabupaten Sumedang Rp3.991.804,21

16. Kabupaten Bandung Rp4.016.335,89

17. Kabupaten Indramayu Rp2.923.296,23

18. Kota Cirebon Rp 2.824.994,09

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.795.397,95

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.507.693,33

21. Kabupaten Kuningan Rp2.312.344,44

22. Kota Tasikmalaya Rp2.913.342,17

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.874.947,25

24. Kabupaten Garut Rp2.434.916,06

25. Kabupaten Ciamis Rp2.324906,03

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.321.147,35

27. Kota Banjar Rp2.321.147,35

 

Dengan sederhana, apabila kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diresmikan, UMK Purwakarta pada tahun 2024 dapat mencapai angka Rp5,1 juta.

Baca Juga: Cara Buat Filter Semangka Palestina di TikTok Bagaimana? Efek Ini Disebut Kumpulkan Donasi ke Gaza

Hal ini akan membawa konsekuensi signifikan terhadap kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat setempat.


Artikel ini memberikan wawasan mendalam tentang perhitungan dan estimasi UMK Purwakarta 2024, menyoroti dampak kenaikan 15 persen pada upah minimum.

Melibatkan informasi terkini dan data-data resmi, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas tentang situasi UMK Purwakarta yang akan datang.

Mari kita terus pantau perkembangan selanjutnya dan antisipasi dampaknya terhadap kehidupan pekerja di Kabupaten Purwakarta.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler