10 Broker Kripto Pro Advance Pilihan Pantang Rugi, No 2 Miliki 2,1 juta Member Terdaftar

15 Desember 2023, 20:25 WIB
10 Broker Kripto Terbaik Pantang Rugi, No 2 Miliki 2,1 juta Member Terdaftar/Tangkap Layar/kominfo/Kripto Indonesia /

CilacapUpdate.com - Dalam beberapa tahun terakhir, kepopuleran cryptocurrency atau mata uang kripto telah meningkat pesat. Banyak investor yang gencar mencari broker kripto terbaik untuk melakukan investasi.

Tren ini memberikan dampak positif pada pasar investasi yang sebelumnya terpukul akibat pandemi.

Meskipun begitu, banyak yang masih bertanya, mengapa sebaiknya berinvestasi dalam kripto? Mengapa tidak memilih investasi emas, properti, saham, atau bahkan tabungan berjangka yang menawarkan jaminan keamanan?

Wahyu Laksono, seorang analis dari Capital Futures, menjelaskan bahwa penyebab utama kripto dianggap menarik sebagai aset investasi adalah berkurangnya kepercayaan masyarakat, khususnya investor, terhadap mata uang resmi (uang fiat) seperti Rupiah, Dolar AS, Yen Jepang, Poundsterling Inggris, dan lainnya.

Menurut Wahyu, kripto menjadi alternatif baru dalam investasi karena uang fiat rentan terhadap inflasi, yang membuat nilainya semakin tidak berharga seiring berjalannya waktu.

Oleh karena itu, masyarakat lebih memilih menginvestasikan uang mereka pada aset-aset ekonomi non-uang untuk menjaga nilai investasi mereka.

Namun, mengapa tidak memilih investasi emas, yang menjadi primadona selama pandemi Covid-19? Meskipun nilai emas naik signifikan, kripto dianggap lebih efisien oleh investor karena tidak memerlukan ruang penyimpanan fisik seperti emas.

Baca Juga: Tentang Pinjaman Online: Risiko dan Solusi yang Perlu Diperhatikan Sebelum Putuskan Pinjam Pinjol

Mata uang kripto, seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Ripple (XRP), terus mendapatkan popularitas. Untuk terlibat dalam perdagangan kripto, memilih broker kripto yang tepat sangat penting.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut 10 Broker Kripto Pro Advance Pilihan Pantang Rugi, No 2 Miliki 2,1 juta Member Terdaftar:

  1. TokoCrypto:

    • Didukung oleh Binance, salah satu exchange kripto terbesar.
    • Terdaftar di Bappebti sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
    • Deposit minimal Rp50 ribu dan berbagai fitur analisis dan manajemen risiko.
  2. Indodax:

    • Bursa aset digital pertama di Indonesia dengan 2,1 juta member terdaftar.
    • Terdaftar resmi di Bappebti sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
    • Menawarkan ratusan mata uang kripto dan fitur analisis chart.
  3. Pintu:

    • Memiliki izin Bappebti sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
    • Deposit minimal Rp50 ribu dan 10 aset kripto yang dapat dipilih.
    • Tidak ada biaya layanan transaksi.
  4. Rekeningku:

    • Marketplace cryptocurrency dengan fokus pada keamanan.
    • Deposit minimal Rp50 ribu dan 44 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
    • Biaya perdagangan sebesar 0.1%.
  5. Luno:

    • Platform internasional asal Inggris, beroperasi di Indonesia.
    • Deposit minimal Rp50 ribu dan lima aset kripto yang ditawarkan.
    • Menawarkan analisis chart dan fitur Stop Loss.
  6. RoboForex:

    • Broker internasional berdiri sejak 2009, diatur oleh IFSC Belize.
    • Deposit minimal $10 dan lebih dari 26 cryptocurrency yang dapat diperdagangkan.
    • Menawarkan akun demo gratis dan leverage maksimal 1:50.
  7. eToro:

    • Broker global dengan lisensi dari FCA, ASIC, dan CySEC.
    • Platform social trading yang populer dengan lebih dari enam juta pelanggan.
    • Setoran awal $200, penarikan dana $5, dan berbagai opsi analisis.
  8. Plus500:

    • Broker online besar dengan lebih dari 300 ribu pelanggan aktif.
    • Leverage maksimal 1:30 untuk trader Eropa dan 1:300 untuk trader internasional.
    • Menawarkan lebih dari 15 aset kripto dengan spread rendah.
  9. Binance:

    • Salah satu exchange kripto terbesar di dunia dengan lebih dari 1.800 mata uang kripto.
    • Biaya transaksi rendah sebesar 0.1% per transaksi.
    • Menyediakan sistem keamanan CCSS dan berbagai inovasi kripto baru.
  10. Coinbase:

    • Platform yang resmi melakukan IPO dan terdaftar di Nasdaq.
    • Mengantongi 40 lisensi dan beroperasi di sekitar 30 negara bagian Amerika Serikat.
    • Menawarkan empat mata uang kripto utama dan fitur instant exchange.

Baca Juga: Program KUR Lanjut 2024: Limited Sampai Rp500 Juta Jadi Akses Pinjaman Alternatif Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemilihan broker kripto sebaiknya mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk regulasi, jenis aset yang ditawarkan, biaya, dan reputasi.

Sebaiknya, hindari tergiur oleh promo besar-besaran yang mungkin terlalu menggiurkan. Selain itu, pastikan untuk memahami kebijakan keamanan dan privasi yang diterapkan oleh broker yang dipilih.

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler