CilacapUpdate.com - Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) terus berkembang sejak diluncurkan pada tahun 2007. Bahkan, pada tahun ini, KUR menjadi salah satu fokus pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Pasca KUR 2023, program KUR dipastikan lanjut pada 2024, dan akan kembali dibuka untuk kemudian disalurkan melalui kerjasama dengan 46 bank dan lembaga keuangan.
Total alokasi KUR yang disediakan mencapai Rp 470 triliun, dengan tambahan dana APBN 2023 untuk subsidi bunga KUR.
Lalu, di mana pelaku UMKM dapat mengajukan KUR 2024? Dan apakah ada lembaga penjamin untuk mengatasi risiko kredit nasabah?
Jenis-jenis KUR
Pada tahun 2023, pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 470 triliun untuk KUR. Dari total ini, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Usaha Super Mikro: Kredit maksimal hingga Rp 10 juta.
- Usaha Kecil: Kredit Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
- Usaha Menengah: Kredit mulai dari Rp 100 juta hingga maksimal Rp 500 juta.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan KUR untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan plafon maksimal Rp 25 juta, yang dapat diajukan dengan kontrak kerja di negara tempat bekerja.
Perubahan Bunga KUR
Terkait dengan bunga KUR, sejak pandemi, pemerintah menurunkan bunga KUR dari 6% menjadi 3%. Namun, pada tahun 2023, bunga KUR akan kembali menjadi 6%, khususnya untuk jenis kredit di atas Rp 10 juta (KUR kecil dan menengah). Untuk KUR super mikro, bunganya tetap 3%.