"Siapapun dia, penyelenggara pemilu seperti PPS, PPK dan KPUD atau caleg lain yang memainkan suara hingga suara tersebut dicuri untuk menambahkan suara caleg lain, maka patut ditindak sesuai dengan Undang - Undang Pemilu yang berlaku," tegas Aji.***
"Siapapun dia, penyelenggara pemilu seperti PPS, PPK dan KPUD atau caleg lain yang memainkan suara hingga suara tersebut dicuri untuk menambahkan suara caleg lain, maka patut ditindak sesuai dengan Undang - Undang Pemilu yang berlaku," tegas Aji.***
Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan