Seorang pria bernama Supriyadi (42) atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Supri dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kroya Polresta Cilacap, Senin 06 Noveber 2023. /Nasrulloh/Cilacap Update
Serta pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.***