Dukun Cabul di Kroya Cilacap Ditangkap, Polresta: 10 Korban Dipaksa Bersetubuh Sesama Jenis Sebelum Disetubuhi

- 7 November 2023, 14:04 WIB
Seorang pria bernama Supriyadi (42) atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Supri dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kroya Polresta Cilacap, Senin 06 Noveber 2023.
Seorang pria bernama Supriyadi (42) atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Supri dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kroya Polresta Cilacap, Senin 06 Noveber 2023. /Nasrulloh/Cilacap Update

Tidak hanya itu, adegan persetubuhan sesama jenis antar korban tersebut juga diminta untuk direkam dengan ponsel untuk kemudian dikirim ke ponsel pelaku.

Apabila perintah tersebut tidak diikuti oleh korban, tersangka mengancam akan melukai korban, hingga mengancam bahwa penyakit pasien tidak akan sembuh jika tidak mematuhi perintah pelaku.

"Apabila perintah tidak diikuti, pelaku mengancam akan membuat korban menjadi gila. Selain disetubuhi, korban juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka dengan terbanyak mencapai Rp15 juta," Arief menambahkan.

Selain 10 korban perempuan yang sudah melapor, polisi menduga masih ada korban lain, termasuk korban laki-laki oleh tersangka mbah Supri yang sudah melakukan aksinya sejak akhir 2021.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Cilacap Ringkus 2 Bandar Narkoba, 320,000 Butir Narkotika Senilai Rp1 Miliar Diamankan

"Saat ini kita baru tangani korban perempuan, masih kita kembangkan untuk korban laki-laki," ujar Arief.

Tersangka mbah Supri yang mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun, mengaku melakukan itu untuk mengelabui para korban.

Tersangka mengaku menjanjikan kesembuhan kepada para korban. Selain mengancam akan membuat korban gila jika tidak mengikuti perintahnya, tersangka juga akan mengancam rezeki korban menjadi susah.

"(Ancam) rezekinya (korban) seret," kata tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah