“Untuk mengklaim jaminan sosial, juga telah dipermudah dengan pengurusan secara mandiri. Kami berharap ketika bekerja, dan terjadi musibah yang tidak diinginkan, kalian tidak lupa dapat memanfaatkan jaminan sosial,” ungkapnya.
“Peserta calon pekerja yang mengikuti OPP di BP2MI Cilacap, telah difasilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 8 ayat 3 huruf c, yang menjelaskan bahwa Pelindungan teknis yakni berupa jaminan sosial,” pungkasnya.
Turut hadir pada sosialisasi dan simbolis tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap; dan jajarannya; serta perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berproses di BP2MI Cilacap.***