CilacapUpdate.com - Di era digital ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berbenah diri untuk memberikan kemudahan bagi para pesertanya.
Salah satu peningkatan layanan yang dicanangkan adalah proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta dengan saldo di atas 10 juta.
Kini, klaim JHT di atas 10 juta dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang, sehingga lebih praktis dan efisien.
Baca Juga: Bunga Pinjaman di BPJS Terbaru 2024 Cuma 1,24 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan Pinjaman Dana Siaga
Syarat Klaim JHT di Atas 10 Juta
Bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT di atas 10 juta secara online, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Aktif atau Berhenti Bekerja dari Perusahaan
- Buku Tabungan
- NPWP (khusus untuk klaim manfaat JHT dengan saldo di atas Rp 50 juta)
Langkah-langkah Klaim JHT di Atas 10 Juta secara Online
1. Kunjungi Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Buka situs web https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 06.00 – 17.00 WIB.
2. Isi Data Diri dan Unggah Dokumen
Isi data diri dengan lengkap, termasuk NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan, alamat email, dan nomor rekening.
Unggah dokumen yang diperlukan, seperti kartu KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan foto selfie.
3. Konfirmasi Data Pengajuan
Setelah data terisi lengkap, periksa kembali dan klik tombol "Simpan". Anda akan menerima notifikasi email konfirmasi data pengajuan.