3 Orang Ditetapkan Tersangka pada Kasus Perdagangan Orang di Cilacap, Kerugian Capai Rp 2,5 M dari 165 Korban

- 6 Juni 2023, 23:44 WIB
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Luthfi, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Cilacap, Selasa 6 Juni 2023.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Luthfi, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Cilacap, Selasa 6 Juni 2023. /Nasrulloh/Cilacap Update

Namun, janji-janji tersebut tidak terpenuhi dan terungkap bahwa para tersangka tidak memiliki perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan beroperasi secara ilegal.

Sebelum berangkat ke luar negeri, para korban dibawa ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indramayu dan diminta sejumlah uang oleh para tersangka.

Kasus ini terungkap, Kapolda menambahkan, berkat laporan dari korban berinisial NTS alias N (33 tahun), warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Maling Kotak Amal di Jeruklegi Cilacap Diringkus Polisi! Sempat Kejar-kejaran dengan Warga Setelah Kepergok

Pada bulan Maret 2022, korban mendapatkan informasi mengenai penempatan kerja di Korea dari tersangka T, yang merupakan direktur CV Asiana Jasvan Jaya yang beralamat di Jalan Raya Slarang, Cilacap.

"Saat itu korban diminta membayar sebesar Rp 27,5 juta dengan alasan biaya medis, paspor, dan lainnya," ungkapnya pada rilis yang dihadiri PJ Bupati Cilacap, Kapolresta Cilacap dan sejumlah PJU Polda Jateng tersebut.

Lebih lanjut, korban dijanjikan untuk berangkat pada bulan September 2022, namun hingga saat ini mereka belum diberangkatkan dan tersangka tidak dapat dihubungi.

Pada ungkap kasus tersebut, tersangka T mengakui bahwa ia memungut uang dari korban dalam jumlah yang bervariasi, mulai dari 2 juta hingga 30 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal 81 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 dan denda paling banyak 15 miliar.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x