Warga yang memergoki aksi pelaku langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Jeruklegi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini terhadap pelaku tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.***