Beberapa orang yang telah diberangkatkan ke luar negeri akhirnya ditolak oleh negara tujuan karena menggunakan visa kunjungan.
"Ada yang sudah diberangkatkan ke Taiwan, tapi sampai sana ditolak. Rata-rata dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," kata Fannky.
Mereka rata-rata dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Kondisi ini tentunya sangat merugikan korban yang telah membayar sejumlah uang kepada pelaku.
Kasus perdagangan manusia ini sangat meresahkan masyarakat karena kejahatan ini dapat terjadi pada siapa saja tanpa terkecuali.
Baca Juga: Sedia Petasan Siap Jual, Warga Kesugihan Cilacap Diamankan Polisi
Oleh karena itu, Kombes Fannky menekankan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Kejahatan perdagangan manusia sangat memprihatinkan karena mengorbankan manusia untuk keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
Selalu pastikan bahwa agen yang digunakan untuk mencari pekerjaan di luar negeri memiliki izin yang resmi dan valid.