Setelah resmi ditahan, kedua Pasutri ini terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.***
Setelah resmi ditahan, kedua Pasutri ini terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.***
Editor: Muhammad Nasrulloh