Gadaikan Mobil Rental, Pasutri di Daeyuhluhur Cilacap Diamankan Polisi

- 30 Maret 2023, 12:15 WIB
Pasangan suami istri di Cilacap terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasangan suami istri di Cilacap terpaksa harus berurusan dengan polisi. /

Setelah resmi ditahan, kedua Pasutri ini terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x