CilacapUpdate.com - Perilaku SHP (53), warga Kecamatan Cilacap Selatan sungguh biadab. Bagaimana tidak, SHP yang sudah cukup berumur ini tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Mawar (8).
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, mengatakan tersangka saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Sejumlah barang bukti juga sudah disita," kata Gatot, Senin 27 Maret 2023.
Kasus pencabulan tersebut, Gatot menjelaskan, terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Korban juga menjelaskan kejadian pencabulan itu terjadi di rumah tersangka.
"Mendengar cerita tersebut akhirnya ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi," ujar gatot.
Dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik, didapati fakta tersangka mencabuli korban dengan memasukan jari ke bagian vital korban.
“Tersangka SHP kami tangkap di rumahnya," Gatot menambahkan.
Baca Juga: Panas Hati Lihat Mantan Berboncengan dengan Pria Lain, Pemuda di Cilacap Aniaya Pacar Mantan