Biadab! Pria Berumur di Cilacap Cabuli Anak di Bawah Umur

- 27 Maret 2023, 09:36 WIB
SHP (53), tersangka pencabulan yang terjadi di Kecamatan Cilacap Selatan.
SHP (53), tersangka pencabulan yang terjadi di Kecamatan Cilacap Selatan. /Dok Humas Polresta Cilacap

Atas perbuatannya, SHP saat ini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x