KURSI CILACAP! Berapa Jumlah Kursi DPRD dan DPR RI Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024, Apakah Berubah?

- 9 Februari 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi Jumlah Kursi DPRD dan DPR RI/Tangkapan Layar/KPU
Ilustrasi Jumlah Kursi DPRD dan DPR RI/Tangkapan Layar/KPU /

CilacapUpdate.com - Sejumlah pertanyaan muncul di publik terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di antaranya masyarakat Kabupaten Cilacap yang masih belum mengetahui apakah jumlah kursi DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI berubah pada Pemilu 2024 mendatang?

Pertanyaan tersebut tentu wajar, mengingat Pemilu serentak 2024 yang mencoblos 5 kartu suara tinggal menghitung bulan.

Dikutip dari laman resmi KPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru saja menggelar Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa (31/1/2023) menjelaskan beberapa poin.

Baca Juga: Pelajar di Kabupaten Cilacap Dapat Dana PIP Rp450 Ribu Meski Tak Punya KKS dan KIP, Caranya?

Disebutkan, putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 sendiri perihal kewenangan yang diberikan kepada KPU untuk menyusun dan menata daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024.

"Hari ini kita akan melakukan mekanisme prosedural, sebelum pengambilan keputusan atas dapil yang kita pilih kita melakukan uji publik untuk menerima masukan bapak/ibu sekalian", kata Mochammad Afifuddin mewakili Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Pada kesempatan sama, Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan pentingnya melakukan uji publik.

"Penting bagi kami melakukan uji publik. Uji publik ini dihadiri tidak hanya NGO tapi juga kementerian dan KPU/KIP Aceh,"" kata Idham Holik di hadapan awak media.

Pada kesempatan tersebut, Eberta Kawima sebelumnya telah menjelaskan uji publik sebagai bagian dari kerja KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga: SEMBAKO CILACAP! Bansos Sembako 2023 di Cilacap Cair Maret, Dapat Rp2 Jutaan Gunakan e-KTP/KIS, Cek?

Setelah mendapat masukan, KPU selanjutnya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah dan dilanjutkan dengan harmonisasi dengan Kemenkumham.

"Baru setelah itu kita bisa mengundangkan peraturan perundang-undangan tersebut," jelas Wima.

Pada sesi pemaparan Uji Publik tersebut, Idham Holik menyampaikan kembali poin-poin putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.

Tidak hanya itu, dia juga disampaikan beberapa contoh penyusunan dan penataan dapil disejumlah provinsi baik untuk pemilu legislatif DPR maupun untuk DPRD provinsi.

Hadir sebagai undangan peserta uji publik, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, DKPP, perwakilan Kementerian terkait serta Badan Informasi Geospasial.

Turut mengikuti kegiatan secara luring Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, pejabat di lingkungan KPU.

Baca Juga: Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Imigrasi Cilacap Buka Layanan Paspor di MPP Kebumen

Pertanyaan kemudian muncul di publik di antaranya masyarakat Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang masih belum mengetahui apakah jumlah kursi DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI berubah pada Pemilu 2024 mendatang?

Patut ditunggu keterangan pasti terkait jumlah kursi DPRD Kabupaten Cilacap, DPRD Provinsi dan DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang dari pihak terkait. ***

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah