Pura-pura Jadi Pengamen Curi Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polresta Cilacap

- 27 Januari 2023, 10:39 WIB
Dua orang diamankan Satreskrim Polresta Cilacap setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Selasa 3 Januari 2023 di Kecamatan Sampang Cilacap dan kedua pada Rabu 4 Januari 2023 di kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.
Dua orang diamankan Satreskrim Polresta Cilacap setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Selasa 3 Januari 2023 di Kecamatan Sampang Cilacap dan kedua pada Rabu 4 Januari 2023 di kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap. /Nasrulloh/Cilacap Update

Baca Juga: Eks Dirhati Polda Jateng Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto Resmi Menjabat Kapolresta Cilacap

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah