Diprediksi UMK Cilacap, Banyumas dan Kebumen 2023 Naik, Cek Berapa Besarannya?

- 5 Desember 2022, 14:04 WIB
Foto ilustrasi daftar gaji DPR
Foto ilustrasi daftar gaji DPR /

Formula perhitunga yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Dimana UM(t+1) adalah Upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minmun tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

Baca Juga: Bukan Bekasi dan Bogor 5 SMA Favorit Terbaik di Jawa Barat 2022 Namun Daerah ini! Cek Apakah Ada Sekolahmu?

Dan pada lima Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang masuk ring satu, UMP-nya akan diusulkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan daerah kepadatan industri.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 28 November 2022 kemarin secara resmi UMP 2023 Jawa Tengah diumumkan naik sebesar 8,01 persen.

Kebijakan kenaikan UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar Pranowo.

Sedangkan pengumuman kenaikan UMK 2023 tertuang dalam Pasal 15 Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi pasal 15 tersebut.

Baca Juga: Bukan Cilacap dan Banyumas, Ini 5 Daerah Tersepi di Jawa Tengah Menurut Jumlah Penduduknya

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah