Diprediksi UMK Cilacap, Banyumas dan Kebumen 2023 Naik, Cek Berapa Besarannya?

- 5 Desember 2022, 14:04 WIB
Foto ilustrasi daftar gaji DPR
Foto ilustrasi daftar gaji DPR /

CilacapUpdate.com - Berita UMK 2023 menjadi perbincangan diberbagai daerah seperti Kabupaten Cilacap, Banyumas dan Kebumen Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini disebabkan naik turunnya UMK ini akan berdampak pada daya beli kebutuhan masyarakat.

Setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bocoran bahwa Upah minimum akan lebih tinggi maka masyarakat ingin tahu UMK 2023 Kabupaten Cilacap, Banyumas dan Kebumen.

Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menginformasikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk wilayah Indonesia akan naik lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2022.

Baca Juga: 5 Daerah di Jawa Tengah Ini Ternyata Penduduknya Berumur Panjang, Kamu Termasuk Warganya Gak Nih?

Kenaikan UMP juga akan berimbas pada UMK di tahun 2023, termasuk Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.

Pengumuman kenaikan upah minimum atau UMP 2023 yang semula di tanggal 21 November 2022 diundur menjadi paling lambat 28 November 2022 sesuai perintah Ida Fauziyah.

Penetapan kenaikan UMP dan UMK di tahun 2023 itu berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika mengacu pada perhitungan UU tersebut, UMP dan UMK 2023 akan naik lebih tinggi jika menilik variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan rata-rata 1,09 persen.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x