Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan bahwa tim inteldakim telah melakukan proses pendeportasian WNA Iran melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Naser merupakan WNA asal Iran yang telah selesai menjalani hukuman pidana di Nusakambangan Cilacap pada 15 November 2022. Selanjutnya Kantor Imigrasi Cilacap melakukan serah terima terhadap Naser untuk dilakukan pendeportasian, dan pada Hari Minggu ini WNA tersebut sudah kami deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujar Yoga.
Tindakan ini sebagai bentuk nyata upaya penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.***