CilacapUpdate.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menengarai adanya orang asing dan kelompok asing yang memiliki rencana untuk mengganggu penyelenggaraan KTT G20 di Bali.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Bali pada Minggu sore (13/11/2022).
“Imigrasi memperoleh data dari Kementerian/Lembaga terkait tentang adanya orang asing dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan KTT G20,” ungkap Widodo.
Widodo menegaskan jika ada orang asing yang masuk Wilayah Indonesia kemudian mereka mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum keimigrasian yang berlaku.
Apalagi mengganggu jalannya penyelenggaraan KTT G20 ini, maka Imigrasi akan menindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Selanjutnya Widodo akan terus berkoordinasi lintas sektoral dengan Kementerian/Lembaga untuk mengantisipasi orang asing atau kelompok orang asing yang akan mengganggu penyelenggaraan KTT G20.
Imigrasi juga akan bertindak cepat dan jika ada permintaan penangkalan terhadap orang asing atau kelompok orang asing lainnya yang akan masuk ke Wilayah Indonesia.
Baca Juga: Sasar Miliarder Dunia, Imigrasi Kukuhkan PARQ sebagai Duta Layanan Keimigrasian