Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, MJ telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Cilacap untuk dipulangkan ke Negara asalnya. Serah terima telah dilakukan pada Kamis (24/11/2022).
"MJ merupakan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani masa tahanan di lapas Permisan akibat mengedarkan narkoba di Indonesia. Setelah dilakukan serah terima, MJ akan menempati Ruang Deteni guna menunggu proses pemulangan ke negaranya,” ujar Yoga.
Proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan, karena memerlukan waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, orang asing tetap harus diberi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dengan demikian, setiap warga negara asing dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia dan turut mematuhi peraturan yang ada,” tutup Yoga.***