Ali menjelaskan, KPK sedang mendalami aliran uang uang yang diterima tersangka mantan bupati Banjarnegara Budhi Sarwono melalui beberapa orang kepercayaan untuk membeli sejumlah aset.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, atau pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dalam kasus tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.***