KPPN Cilacap Tuntaskan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022

- 1 Juli 2022, 11:52 WIB
Kepala KPPN Cilacap, Luqman Joyo Kartono, bersama dengan Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Andi Setianto.
Kepala KPPN Cilacap, Luqman Joyo Kartono, bersama dengan Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Andi Setianto. /KPPN Cilacap

Baca Juga: Dua Hari Tercemar Ceceran Minyak Mentah, Perairan Areal 70 Cilacap Kembali Bersih

Sedangkan besaran gaji ke-13 untuk setiap pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.***

 

 

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x