Baca Juga: Dua Hari Tercemar Ceceran Minyak Mentah, Perairan Areal 70 Cilacap Kembali Bersih
Sedangkan besaran gaji ke-13 untuk setiap pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari APBN.
Komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.***