Akses Jalan Setapak ditutup Pemilik Lahan, Warga Adipala Cilacap Protes ke Kepala Desa

- 31 Januari 2022, 05:23 WIB
MEDIASI : Warga Dusun Kebondalem, Desa Adipala, Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap mengadakan mediasi setelah jalan setapak ditutup pemilik tanah, Jumat 28 Januari 2022.
MEDIASI : Warga Dusun Kebondalem, Desa Adipala, Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap mengadakan mediasi setelah jalan setapak ditutup pemilik tanah, Jumat 28 Januari 2022. /Pendim 0703 Cilacap

CilacapUpdate.com - Sejumlah warga di RT 05/05 Dusun Kebondalem, Desa Adipala, Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap melayangkan protes kepada tetangga yang telah menutup akses jalan setapak di lingkungannya.

Perselisihan antar warga terjadi Nyonya Suwito alias Nyonya Goleng menutup akses jalan stapak yang sering dilalui warga. Warga bernama Suwardi yang merasa dirugikan oleh Nyonya Suwito kemudian melaporkan persoalan ini kepada pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Adipala Subandono menyampaikan, persoalan di latar belakangi setelah adanya penutupan jalan setapak secara sepihak oleh Nyonya Suwito, tanpa musyawarah dengan warga setempat yang mengakibatkan terganggunya aktifitas masyarakat sekitar.

Baca Juga: Daftar Nama Desa Se-Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap

Salah satu warga yang dirugikan adalah Suwardi. Akibat penutupan akses jalan setapak tersebut, pihak Suwardi tidak dapat memasuki area tobong bata miliknya yang berlokasi di belakang lahan milik Suwito.

Pemdes adipala mencoba menyelesaikan permasalahan antar dua warga ini, melalui mediasi dengan mengundang warga yang bermasalah, tokoh masyarakat sekitar Dusun Kebondalem, dan menghadirkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Jumat 28 Januari 2022.

"Harapannya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik," kata Kades seperti rilis yang didapat Cilacap Update dari Pendim 0703 Cilacap.

Baca Juga: Cilacap, Kabupaten Terluas di Jawa Tengah, Begini Pembagian Wilayahnya

Pada pelaksanaan mediasi awalnya cukup berjalan alot, di mana pengadu merasa keberatan dengan ditutupnya jalan yang mengakibatkan sarana transportasi tidak dapat masuk ke area tobong bata miliknya.

Di pihak lain, yakni Nyoya Suwito bersikukuh bahwa jalan tersebut merupakan tanah milik pribadinya, dan bukan jalan umum, meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama warga sekitar tentang pembuatan jalan setapak selebar 2 meter yang melalui lahan miliknya.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah