Baca Juga: Satu Tahun Satu Ungkap Kasus, BNNK Cilacap : Kita Fokus pada Pencegahan
“Kalau dispensasi kawin ada 767. Jadi anak – anak kita yang belum berusia memenuhi undang – undang nikah itu ya bersabar, sampai pada usia 19 tahun sesuai dengan amandemen UU no 1 tahun 1974 yang tadinya 16 -17 tahun, sekarang kan di tuakan menjadi 19 tahun,” Jelas Maftukhin.
Dalam sehari Kantor Pengadilan Agama kelas 1 A Cilacap, menerima perkara perceraian sekitar 70 – 80 kasus.
Baca Juga: Mobil Tangki bermuatan Minyak Sawit Terguling Timpa Pengendara di Maos Cilacap, dua meninggal dunia
Bahkan, di awal tahun 2022, pada Senin (3/1) pengajuan pereceraian yang masuk sebanyak 90 kasus sedangkan hari Selasa (4/1) sebanyak 88 kasus.
Selain menjadi tertinggi di Jawa Tengah, Pengadilan Agama kelas 1 A Cilacap juga meduduki peringkat ke -4 tingkat Nasional dalam perkara tinggi diselesaikan tepat waktu. ***