BNNK Cilacap, dia menjelaskan pada imlepementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pihaknya memprioritaskan pencegahan daripada pemberantasan.
Dengan pencegahan, pihakanya berharap supaya kapasitas Lapas berkurang.
"Karena kalau melihat Lapas saat ini, hampir 70 persen adalah dari kasus narkotika, harapanya itu bisa berkurang, " tutup Windarto.
Baca Juga: Bermasalah dengan Hukum, 15 WNA di Cilacap dideportasi
Selain di pemberantasan, dalam setahun terakhir BNNK Cilacap telah melakukan rehabilitasi kepada 41 pecandu dan penyalahguna narkoba.
Dari 41 tersebut, 38 di antaranya adalah laki-laki yang mana 17 antaranya adalah di bawah usia 18 tahun. Sedangkan 3 pecandu yang direhabilitasi lainnya adalah perempuan. ***