Satreskrim Polresta Cilacap Ringkus Pelaku Curanmor dan 2 Penadah, 20 SPM Diamankan

13 November 2023, 18:02 WIB
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan dua orang penadah. /Nasrulloh/CilacapUpdate

CilacapUpdate.com - Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan dua orang penadah. Dari tiga tersangka tersebut, 20 sepeda motor (SPM) berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiarto mengatakan, ketiga tersangka semuanya dari luar Kabupaten Cilacap.

Pertama Marhasan (36) alias Hasan yang berperan sebagai pelaku pencurian, merupakan warga Dusun V RT 1 RW 5 Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap di belakang rumah penadah berinisial Ano.

Kemudian Rano Septian alias Ano (25) warga Tasikmalaya, pelaku penadah ditangkap di rumahnya di Cipangsih, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Warga Bantar Wanareja Cilacap Meninggal Dunia Saat Menggali Sumur

Dan satu penadah lain, yakni Nanang alias Aben (28) warga dusun Cidadap RT 2 RW 6 Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran ditangkap di rumahnya di Pangandaran.

"Dua tersangka (penadah) sudah kita amankan, meski satu masih DPO (daftar pencarian orang), dan tetap masih kita kejar," kata dia pada ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Senin 13 November 2023.

Kapolresta mengatakan, hasil pengembangan kasus, pihaknya memperkirakan sepeda motor hasil curian lebih dari 20 SPM. Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari pelaku pencurian.

"20 Unit sepeda motor berhasil kita amankan. Namun, itu bisa lebih, karena yang bersangkutan (pelaku) ini lupa menjualnya ke siapa, ini masih kita pelajari," Fannky menambahkan.

Dari 20 unit SPM yang berhasil diamankan, 16 sepeda motor diamankan di lima daeah. Yakni 8 unit dari wilayah Cilacap, 1 unit dari TKP di wilayah Banyumas, 5 unit dari wilayah Pangandaran, 1 unit di Kota Banjarpatroman, dan 1 unit di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat.

Saat penangkapan, dua SPM yang diamankan, yaitu SPM Yamaha N-Max warna putih tahun 2019, dan SPM Honda Beat warna putih tahun 2017.

Polresta Cilacap mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek dan mengambilnya jika di antaranya 20 sepeda motor tersebut milik mereka yang merasa kehilangan.

"(Syaratnya) membawa STNK atau BPKB sehingga bisa dipertanggungjawabkan, dan kita berikan ke masyarakat langsung tanpa dipungut biaya," ujar Kapolresta.

Baca Juga: WNA asal Cina Ditangkap Imigrasi Cilacap, Diduga Ajukan Paspor RI dengan Identitas WNI

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Anastasya, warga Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi, salah satu yang kehilangan mengaku senang sepeda motornya yang hilang dua minggu lalu bisa ditemukan dan dikembalikan.

"Senang banget bisa ketemu, alhamdulillah masih rezeki saya. Terima kasih Polresta Cilacap yang sudah mengungkap, menemukan dan mengembalikan ke saya lagi," kata dia bahagia.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler