Operasi Sindikat Solar Ilegal di Cilacap Libatkan Bapak dan Anak: Truk Modifikasi dan Kode Barcode Jadi Bukti!

29 Agustus 2023, 07:59 WIB
Duo Bapak-Anak ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap, setelah diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. /Nasrulloh/Cilacap Update

 

CilacapUpdate.com - Tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dibongkar Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap.

Kasus yang melibatkan duo pasangan bapak dan anak ini berhasil diungkap setelah pihak Satreskrim Polresta Cilacap melakukan pengintaian terhadap pelaku selama sebulan penuh.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di SPBU Sampang, Cilacap, ketika mereka sedang membeli solar dengan banyak kode barcode yang didapat dari rekan mereka, pada tanggal 23 Agustus 2023.

"Keduanya ditangkap di jalan Raya Sampang Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap. Mereka adalah SR (41) dan GIP (21), bapak dan anak yang tinggal di Danakerta, Banjarnegara," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin 28 Agustus 2023.

Arief Fajar menjelaskan kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara memodifikasi truknya dengan menambahkan tanki di bagian belakang untuk menampung BBM jenis solar yang dibelinya.

Baca Juga: Video Fuji Utami Marah-marah Viral, Klarifikasi Info Pindah Lapak ke Shopee Live karena Banyak Diskon!

Kemudian motif yang digunakan adalah mereka mengandalkan kumpulan barcode dari truk lain, kemudian memalsukan pelat nomor kendaraan.

"Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan cara ke pom bensin pom bensin dengan mengelabuhi petugas menggunakan barcode yang berbeda beda untuk mengelabuhi petugas SPBU," Arief Fajar.

Wakapolresta menambahkan, praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun. Dari perbuatannya, kedua pelaku mencari keuntungan yang berpotensi merugikan negara, di mana mereka membeli solar dengan harga Rp 6.800 dan menjualnya dengan harga Rp 7.700, atau dengan selisih keuntungan sekitar 1.000 rupiah.

Pada tindakan ilegal tersebut, mereka menyimpan solar dengan memodifikasi tangki di dalam bak truk. Truk tersebut dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung ribuan liter solar.

Bapak anak ini melakukan penampungan BBM bersubsidi dengan mengitari wilayah dan menggunakan barcode untuk pembelian dengan truk yang telah dimodifikasi.

"Setelah mengisi dari pompa bensin, mereka memasukkan solar ke dalam tangki yang besar, dengan kapasitas hingga 4 ribu liter. Lalu, mereka beralih ke SPBU lain untuk menjual lagi," lanjutnya.

Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan sekitar 2,5 ton BBM bersubsidi jenis solar, di mana hasil penjualan ilegal ini dituju ke wilayah Kabupaten Banjarnegara.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 2,5 ton solar yang akan dijual di wilayah Banjarnegara, dengan sasaran tambang-tambang di sana," ungkapnya.

Baca Juga: TKP Kebakaran Kapal Berjarak 1,5 KM dari Jetty Area 70, Pertamina Pastikan Tidak Ganggu Distribusi BBM

Barang bukti yang diamankan polisi, yakni 12 kartu barcode MyPertamina, gambar barcode yang telah dilaminating, 12 struk pembelian bio solar, satu truk Mitsubishi B 8351 TX yang nomor belakangnya diubah menjadi nomor polisi AA 9789 ZF.

"Kami juga menyita satu mesin pompa air dan ponsel milik kedua pelaku," tambah Arief.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang kemudian diubah dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler