Kronologi Warga Cilacap Dijebak Bawa Narkoba: Awalnya Diimingi Bayaran Rp 50 Juta, Sekarang Ditahan di Brazil!

8 Juni 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi Narkoba : Nasib nahas menimpa Sukurudin (34), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah dijebak oleh bandar narkoba jaringan internasional. /Pikiran Rakyat Media Network

 

CilacapUpdate.com - Nasib nahas menimpa Sukurudin (34), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah dijebak oleh bandar narkoba jaringan internasional.

Akibatnya sampai saat ini korban masih berada di Brazil, setelah tertangkap membawa barang terlarang di Bandara Sao Paolo Maret 2023 lalu.

Kronologi kejadian, terduga korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai kurir membawa emas batangan dari Brazil ke Malaysia. Ternyata ketika berada di Bandara Sao Paolo Brazil, saat hendak terbang ke Malaysia, koper yang awalnya dikira emas batangan tersebut ternyata berisi barang terlarang jenis narkotika.

Baca Juga: Warga Cilacap Dijebak Jaringan Narkoba Internasional, Dijanjikan Kerja Kurir Emas Ternyata Bawa Narkotika!

Juru Bicara Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Cilacap, Lubadul Fikri yang mendampingi keluarga Sukurudin mengatakan, Sukurudin, yang berasal dari Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap ini awalnya kenal dengan seseorang bernama Dinda melalui media social Facebook dengan akun FB bernama “Bunda Dinda”.

Oleh akun tersebut, Sukurudin dijanjikan sebuah pekerjaan sebagai kurir dengan perjanjian 10 hari kerja dengan bayaran sekitar Rp. 50.000.000, untuk membawa emas batangan dari Brazil ke Malaysia.

Sukurudin seketika menerima tawaran tersebut, dan langsung dijadwalkan pemberangkatan dari Indonesia menuju Brazil sebagai kurir pengantar barang.

Beberapa hari sebelum pemberangkatan, Sukurudin sempat bimbang atas pekerjaan tersebut dan ingin membatalkan.

Namun kemudian hal tersebut diancam oleh Bunda Dinda supaya Sukurudin untuk mengganti uang ganti rugi sebanyak Rp.70.000.000,- jika benar membatalkan.

Baca Juga: Warga Gunung Simping Cilacap Ditangkap Satres Narkoba, Polisi Amankan Bungkus Plastik Berisi Sabu

Dinda mengancam demikian, dikarenakan semua persiapan keberangkatan, baik tiket pesawat, penginapan sudah dipesan oleh pihak Dinda. Atas tekanan tersebut akhirnya Sukurudin terpaksa harus berangkat ke Brazil.

Sukurudin berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal 4 Maret 2023 menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia terlebih dahulu dengan pesawat Batik AIR Malaysia OD 0349.

Kemudian terbang dari Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia (KUL) menuju Bandara Sao Paulo, Brasil, dengan transit Bandara Internasional Doha Qatar terlebih dulu.

Selama di Brasil, Sukurudin tidak melakukan kegiatan, selain dia hanya menginap di sebuah hotel di Sao Paulo.

Setelah 9 hari dari pemberangkatan, atau pada tanggal 13 Maret 2023, Sukurudin kemudian dijadwalkan balik ke Indonesia dengan penerbangan tujuan Malaysia terlebih dahulu.

Sebelum berangkat ke bandara Sao Paulo, Brasil, dia dijemput oleh seseorang menuju sebuah lokasi pertambangan. Dari lokasi pertambangan tersebut, Sukurudin kemudian membawa barang berupa tas koper dengan posisi terkunci yang tidak boleh dibuka.

Baca Juga: Subjek Red Notice Interpol Buronan Kasus Narkoba Berhasil Dibekuk Imigrasi Ngurah Rai 

Dari informasi pemberi paket tersebut menyampaikan ke Sukurudin, jika tas tersebut berisi emas batangan. Itu sesuai dengan kesepakatan dengan Dinda.

Tanpa curiga, Sukurudin percaya bahwa dalam tas tersebut benar emas batangan karena mengambilnya dari sebuah lokasi pertambangan, dan membawanya ke bandara Sao Paulo.

Saat berada di bandara, di saat masuk pengecekan barang proses x-ray, oleh petugas bandara, tas tersebut terdeteksi barang mencurigakan.

Setelah tas tersebut diperiksa oleh otoritas bandara, ternyata isi barang di dalam kopert tersebut bukan emas batangan, melainkan sebuah barang terlarang, yakni Narkotika dengan berat sekitar 3,5 Kg.

Saat kejadian tersebut, Sukurudin masih sempat berkomunikasi dengan keluarga, bahwasanya dia ditangkap otoritas bandara São Paulo, Brasil.

"Setelah itu Sukurudin sudah tidak ada kabar lagi," kata Fikri, Kamis 8 Juni 2023.

Fikri menambahkan, pihak Dinda yang diduga pertama merekrut dan mempekerjakan Sukurudin, saat dihubungi oleh pihak keluarga selalu bilang bahwa keadaan Sukurudin dalam baik-baik saja. Pihak Dinda juga sempat manjanjikan akan mentransfer uang sebasar Rp5.000.000,- untuk keluarga di Cilacap untuk keperluan lebaran. Tetapi hal tersebut tidak terelaisasi hingga kini.

Baca Juga: Bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan, Bandar Narkoba Asal Iran Siap Dideportasi Imigrasi Cilacap

"Berdasarkan kronologis di atas, Sukurudin dijebak sebagai kurir untuk mengantar barang yang mana dia tidak mengetahui isi dalam paket tersebut," ujar Fikri.

Fikri mengatakan, pihak keluraga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Polresta Cilacap. Oleh pihak Polresta Cilacap, pihak keluarga diminta untuk melaporkan ini kepada pihak Mabes Polri, karena terkait hubungan antar negara.

"Kami minta bantuan pemerintah memberikan hak-hak sebagai Warga Negara Indonesia, perlindungan hukum Sukurudin di negara Brasil dan dapat diinfokan kondisi keselamatannya," ujar Fikri.

Pihak keluarga juga meminta pemerintah untuk menangkap pihak Dinda yang sedari awal telah merekrut dan menjanjikan pekerjaan kurir, tetapi kenyataannya malah dijebak.

"Kami meminta pihak berwajib menangkap dan mengadili saudari Dinda selaku perekrut tenaga kurir dan jaringannya. Juga menangkap jaringan narkoba dalam lingkaran saudari Dinda dan jaringannya," tutup dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, membenarkan adanya laporan dugaan seorang warga Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang dijebak oleh bandar narkoba jaringan internasional.

Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Ditetapkan Sebagai Terduga Kasus Narkoba, Kapolri Tempatkan Disini

"Benar, itu (keluarga terduga korban) pernah datang ke Polresta untuk membuat laporan," kata Gatot ketika dikonfirmasi.

Dari bagian pelayanan Polresta Cilacap, Gatot menjelaskan, menyarankan kepada pihak keluarga Sukurudin untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri atau Kementerian Luar Negeri.

"Keluarga (korban) oleh Bagian Pelayanan Polresta Cilacap disarankan ke Mabes Polri atau Kementerian Luar Negeri. Dan itu sudah dilaksanakan (laporan ke Mabes)," Gatot menambahkan.

Atas adanya laporan ini, Polresta Cilacap menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika menerima pekerjaan. Apalagi informasi datang dari orang yang baru kenal di Media Sosial, meskipun dengan janji-janji bayaran menggiurkan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menerima informasi pekerjaan, meski dengan iming-iming gaji tinggi. Apalagi ini kerja di luar negeri, dan mendapatkan informasi dari kenalan di medsos yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," tutup Gatot. ***

 
Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler