Sengit! Goloknya Terjatuh, Pencuri di Dayeuhluhur Cilacap Kabur Saat Akan Gondol Uang Milik Korban

27 Januari 2023, 11:31 WIB
Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur Polresta Cilacap setelah gagal melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Kabupaten Cilacap. /Nasrulloh/Cilacap Update

CilacapUpadate.com - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur Polresta Cilacap setelah gagal melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gorbacov menjelaskan, pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Dayeuluhur pada Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Gorbacov mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, awalnya pelaku masuk melalui jendela kamar pemilik rumah yang tidak terkunci.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Pengamen Curi Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polresta Cilacap

Setelah berada di dalam kamar, pelaku mendapati pemilik rumah yakni DA yang sedang tidur mendadak terbangun karena mendengar jendela terbuka.

Pelaku berinisial IP (31) tersebut langsung mencekik leher korban dan mengancam dengan golok yang sudah dibawanya.

"Saat mencekik, pelaku sambil berkata 'Karena kamu sudah melihat saya, maka kamu harus saya bunuh," kata Gorbacov didampingi Kapolsek Dayeuhluhur AKP Widiantoro, Kamis 26 Januari 2023.

Kemudian, pelaku IP meminta korban DA untuk menunjukan di mana uangnya tersimpan. Dan setelah ditunjukan uangnya, pelaku mengambil uang tersebut.

Baca Juga: Guru Ngaji di Maos Cilacap Cabuli 9 Santri Putri, Iming-imingi Korban Uang Rp 10 Ribu Supaya Mau

Saat pelaku akan mengambil uang, korban sempat berontak dan menyebabkan golok pelaku terjatuh, dan pelaku langsung melarikan diri melalui jendela.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Dayeuluhur, untuk kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Dayeuluhur.

Unit Reskrim Polsek Dayeuluhur kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi terkait orang dengan ciri- ciri sesuai dengan yang disampaikan oleh korban DA.

"Kurang dari 1x24 jam Sat reskrim Polresta Cilacap dan Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Wanareja Cilacap," kata Gorbacov.

Baca Juga: Tunggakan PKB Capai Rp 69 milyar, Samsat Cilacap Kerahkan 60 Petugas Datangi Penunggak Pajak

Atas perbuatannya, pelaku IP dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler