Bebas dari Lapas Permisan, Imigrasi Cilacap Deportasi Gembong Narkoba Asal Iran

27 November 2022, 19:49 WIB
Imigrasi Cilacap melakukan tindakan Deportasi terhadap seorang Warga Negara Iran bernama Naser Mohammad Niyat pada Minggu (27/11/2022). /Dok Imigrasi Cilacap

CilacapUpdate.com - Kantor Imigrasi Cilacap melakukan tindakan Deportasi terhadap seorang Warga Negara Iran bernama Naser Mohammad Niyat pada Minggu (27/11/2022).

Pendeportasian dilakukan karena WNA tersebut telah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Nusakambangan Cilacap. 

WNA tersebut dipidana atas pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

WNA tersebut telah selesai menjalankan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Permisan pada tanggal 15 November 2021.

Baca Juga: Bukan Ikan, Nelayan di Cilacap Dapat Mayat Wanita hanya Berpakaian Dalam Saat Jaring di Pantai Binangun

Setelah selesai menjalani masa tahanan di Nusakambangan Cilacap, selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk diproses lebih lanjut guna proses Deportasi. 

Naser meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten menuju negaranya Iran. Pendeportasian ini dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Sebelum melakukan pendeportasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cilacap terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Islam Iran guna memastikan Naser mendapatkan dokumen perjalanan guna kelancaran proses kepulangan ke negaranya. 

Setelah melengkapi seluruh administrasi, pada tanggal 27 November 2022 WNA tersebut di Deportasi untuk meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Qatar Airways QR959.

Baca Juga: Diguyur Hujan Seharian, Rumah di Dayeuhluhur Cilacap Rusak, BMKG Imbau Masyarakat Waspada 3 Hari ke Depan

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan bahwa tim inteldakim telah melakukan proses pendeportasian WNA Iran melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Naser merupakan WNA asal Iran yang telah selesai menjalani hukuman pidana di Nusakambangan Cilacap pada 15 November 2022. Selanjutnya Kantor Imigrasi Cilacap melakukan serah terima terhadap Naser untuk dilakukan pendeportasian, dan pada Hari Minggu ini WNA tersebut sudah kami deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujar Yoga.

 Tindakan ini sebagai bentuk nyata upaya penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler