Termasuk Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
“Sampai saat ini kami belum mencabut surat tersebut,” kata Akhmad Hadian Lukita seperti dikutip dari ligaindonesiabaru.
Dalam waktu dekat, PT LIB juga berencana akan konfirmasi kepada klub-klub yang diduga berkerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian tersebut.
“Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi. Kami berharap semuanya bisa lebih jelas dan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat,” tutup dia. ***