PT LIB Disebut Tersangkut Sponsor Judi Online, Ini Penjelasan Direksi hingga Rencana Akan Panggil Klub Terkait

- 24 Agustus 2022, 23:34 WIB
Sejumlah klub, bahkan termasuk PT Liga Indonesia Baru (LIB) disebut telah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian.
Sejumlah klub, bahkan termasuk PT Liga Indonesia Baru (LIB) disebut telah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian. /PTLIB/HARRYHARTOMO

CilacapUpdate.com - Belakangan muncul isu terkait sponsor judi online di Kompetisi BRI Liga 1 2022/2023. Sejumlah klub, bahkan termasuk PT Liga Indonesia Baru (LIB) disebut telah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian.

Untuk meluruskan kabar yang beredar, PT LIB melakukan klarifikasi. Akhmad Hadian Lukita, selaku Direktur Utama PT LIB menegaska, pihaknya tidak bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian, dan itu sudah ditegaskan sejak awal.

“PT LIB tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian. Sejak awal, kami selalu patuh dengan peraturan negara,” kata dia, Selasa 23 Agustus 2022. 

Baca Juga: Profil Sergio Alexandre: Gagal di Persiraja Aceh Ditampung PSIS Semarang, Cuma Bertahan 2 Bulan Lebih 2 Minggu

Perihal ketentuan sponsor, Akhmad Hadian Lukita menjelaskan, hal tersebut sudah dikomunikasikan sejak awal. Soal ini, PT LIB secara resmi sudah mengkomunikasikan kepada klub terkait sponsor klub secara keseluruhan.

Sebagai informasi, LIB telah mengirimkan pemberitahuan secara resmi ke semua klub terkait sponsor dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020.

Dalam surat tersebut secara tegas LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.

Baca Juga: Akibat Botol Berterbangan hingga Flare Menyala, Arema Didenda Rp 170 Juta dan Terancam Hukuman Berat Lainnya

Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi landasan dalam surat tersebut. Di antaranya: Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Ligaindonesiabaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x