Cara Daftar dan Cek KIS BPJS Kesehatan PBI JKN 2024: Apakah Bantuan Ini Bisa Dicairkan, Berapa Nominalnya?

- 1 Juni 2024, 16:54 WIB
Cara Daftar dan Cek Bantuan KIS BPJS Kesehatan PBI JKN 2024: Apakah Bantuan Ini Bisa Dicairkan?
Cara Daftar dan Cek Bantuan KIS BPJS Kesehatan PBI JKN 2024: Apakah Bantuan Ini Bisa Dicairkan? /Dok Istimewa

Di beberapa daerah seperti Depok dan Sragen, KIS PBI JKN ditujukan untuk masyarakat prasejahtera dan pengurusannya dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Penasaran Potongan Gaji Tapera? Ini Cara Cek Mudah Secara Online, Ada Peluang Pengembalian?

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

  1. Unduh Aplikasi “Cek Bansos”

    • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari toko aplikasi di ponsel.
    • Buat akun baru dengan mengisi informasi yang diperlukan, seperti Nomor KK, NIK, Alamat, Nomor HP, dan lainnya.
    • Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP sebagai dokumen pendukung.
  2. Buat Akun dan Unggah Dokumen

    • Setelah registrasi, pilih opsi “Daftar Usulan” dan masukkan data diri dengan benar.
    • Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat untuk memastikan data yang diberikan valid.

Catatan Penting:

  • Bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan akan otomatis terdaftar sebagai peserta.
  • Selalu perbarui informasi terkait regulasi dan prosedur pendaftaran karena peraturan dapat berubah.

Cara Cek Bantuan KIS PBI-JKN 2024

  1. Cek via Website:

    • Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
    • Isi informasi wilayah penerima sesuai KTP.
    • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
    • Isi kode captcha yang ditampilkan.
    • Klik “Cari Data” untuk melihat status kepesertaan.
  2. Cek via WhatsApp:

    • Hubungi Chika, call center BPJS Kesehatan, di nomor 0811-8750-400.
    • Pilih “informasi” dan lanjutkan ke bagian “Cek Status Peserta”.
    • Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin diketahui.
    • Masukkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.
    • Informasi status kepesertaan akan disampaikan melalui balasan pesan.
  3. Cek via Aplikasi WhatsApp:

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah